Code of Conduct
Halaman 1 dari 1
Code of Conduct
BNI 46 menerapkan code of conduct terkait GCG (Good Corporate Governance). Berikut edaran kesegenap 'insan BNI' sempena menyambut Hari Raya Lebaran.....Bravo BNI
PENGUMUMAN
UNTUK TIDAK MEMBERIKAN HADIAH ATAU BINGKISAN
KEPADA MANAJEMEN DAN PEGAWAI
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)Tbk.
Dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan Code of Conduct di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut ?BNI?), Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran pegawai BNI (selanjutnya disebut ?Insan BNI?) mempunyai komitmen penuh untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun dari/kepada nasabah, debitur, rekanan/vendor/mitra kerja, dan pihak ketiga lainnya.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, kami sangat berterima kasih apabila seluruh nasabah, debitur, rekanan/vendor/mitra kerja dan pihak ketiga lainnya yang telah memiliki maupun yang bermaksud melakukan hubungan bisnis dengan BNI, mendukung komitmen tersebut yakni dengan tidak memberikan hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada seluruh Insan BNI termasuk tetapi tidak terbatas pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1430 H.
Sekiranya ada pihak-pihak yang mengetahui adanya Insan BNI yang meminta/menerima hadiah atau bingkisan kepada/dari nasabah, debitur, vendor/rekanan/mitra kerja dan pihak ketiga lainnya dengan mengatasnamakan pribadi maupun BNI, dimohon kesediaannya untuk melaporkan kepada Manajemen BNI melalui media pengaduan : Kotak Pos GCG ? BNI atau e-mail : gcg@bni.co.id dengan mencantumkan sekurang-kurangnya identitas dan unit kerja Insan BNI yang meminta dan/atau menerima.
Kami sangat menghargai kesediaan semua pihak dalam mendukung komitmen kami tersebut.
Jakarta,
PENGUMUMAN
UNTUK TIDAK MEMBERIKAN HADIAH ATAU BINGKISAN
KEPADA MANAJEMEN DAN PEGAWAI
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)Tbk.
Dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan Code of Conduct di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut ?BNI?), Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran pegawai BNI (selanjutnya disebut ?Insan BNI?) mempunyai komitmen penuh untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun dari/kepada nasabah, debitur, rekanan/vendor/mitra kerja, dan pihak ketiga lainnya.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, kami sangat berterima kasih apabila seluruh nasabah, debitur, rekanan/vendor/mitra kerja dan pihak ketiga lainnya yang telah memiliki maupun yang bermaksud melakukan hubungan bisnis dengan BNI, mendukung komitmen tersebut yakni dengan tidak memberikan hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada seluruh Insan BNI termasuk tetapi tidak terbatas pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1430 H.
Sekiranya ada pihak-pihak yang mengetahui adanya Insan BNI yang meminta/menerima hadiah atau bingkisan kepada/dari nasabah, debitur, vendor/rekanan/mitra kerja dan pihak ketiga lainnya dengan mengatasnamakan pribadi maupun BNI, dimohon kesediaannya untuk melaporkan kepada Manajemen BNI melalui media pengaduan : Kotak Pos GCG ? BNI atau e-mail : gcg@bni.co.id dengan mencantumkan sekurang-kurangnya identitas dan unit kerja Insan BNI yang meminta dan/atau menerima.
Kami sangat menghargai kesediaan semua pihak dalam mendukung komitmen kami tersebut.
Jakarta,
Insan BN- Tamu
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik